Kapolri Perintahkan Kabid Humas Transparan soal Kasus Kekerasan Polisi ke Warga

Kapolri Perintahkan Kabid Humas Transparan soal Kasus Kekerasan Polisi ke Warga

Adhysta Dirgantara - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 19:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menyoroti kasus oknum dari kepolisian yang terjadi baru-baru ini, mulai dari polisi membanting mahasiswa hingga polisi lalu lintas (Polantas) yang menganiaya pengendara sepeda motor. Jenderal Sigit menerbitkan Surat Telegram (STR) agar Kabid Humas di setiap Polda menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi secara transparan.

Telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keberadaan STR itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Telegram ditujukan kepada para Kapolda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar," ujar Argo saat dimintai konfirmasi, Senin (18/10/2021).

Adapun STR diterbitkan untuk merespons kasus kekerasan yang berlebihan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh anggota Polri. Ada tiga kasus yang disoroti oleh Sigit.

ADVERTISEMENT

"Satu, kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumut yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Dua, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Tiga, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor," tulis Sigit.

Sigit memerintahkan agar setiap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) memberi informasi mengenai kasus kekerasan polisi kepada masyarakat secara terbuka. Dia meminta para Kabid Humas transparan.

"Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi," tuturnya.

Simak video 'LBH Sesalkan Polisi Represif saat Tangani Demo Mahasiswa di Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Sigit meminta para Kapolda untuk mencegah hal serupa terjadi. Dia ingin oknum polisi yang melakukan kekerasan disanksi tegas.

"Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat," jelas Sigit.

"Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," lanjutnya.

Kemudian, Sigit menyampaikan anggota harus paham bagaimana langkah-langkah untuk melakukan upaya paksa. SOP tentang urutan tindakan kepolisian itu tertuang dalam peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Halaman 2 dari 2
(drg/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads