Jaksa KPK bakal melanjutkan sidang pemeriksaan saksi terkait perkara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin pekan depan. Saksi yang dihadirkan salah satunya Azis Syamsuddin.
"Izin, Yang Mulia, terkait saksi pekan depan kami akan hadirkan Azis Syamsuddin secara offline, dan Ajay M Priatna secara online karena beliau merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/10/2021).
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (25/10). Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
AKP Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar pidana Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak juga video 'KPK Minta Novel Baswedan Buktikan soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin':