Paman di OKI Cabuli 2 Ponakan Jadi Tersangka dan Ditahan!

Prima Syahbana - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 19:14 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Palembang -

Ibu berinisial DA (27) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan adik iparnya, RO (20), ke Polda Sumsel atas dugaan pencabulan terhadap kedua anaknya. RO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah kita tetapkan (RO) sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan. Dia pelaku tunggal, korban kakak-beradik," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni saat ditemui detikcom di Mapolda Sumsel, Senin (18/10/2021).

Masnoni mengatakan RO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi yang digelar pada Jumat (16/10) lalu. Termasuk mengambil keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian pencabulan.

"Rekonstruksinya kita gelar di TKP Jumat kemarin. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kedua korban memang dicabuli tersangka," tersangka.

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi saat kedua korban ditinggal di rumah. Pelaku juga mengancam korban.

Diketahui, ibu korban, DA, berprofesi sebagai petani penyadap karet. Dia terbiasa meninggalkan anaknya di rumah mertuanya saat bekerja.

"Modusnya tersangka melakukan aksi cabul itu saat korban ditinggal keluarga di rumah, dengan ancaman jangan memberitahukan ke orang tuanya, di mana tersangka ini merupakan paman korban sendiri," ungkapnya.

Ketika disinggung DA yang sempat diminta berdamai dengan RO oleh Kades dan Unit PPA Polres OKI terkait kasus cabul tersebut, Masnoni menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur.

"Itu kan berdasarkan keterangan. Karena dia (DA) melapornya di Polda, ya kita tindak lanjuti," jelasnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork