Ibu berinisial DA (27) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan adik iparnya, RO (20), ke Polda Sumsel atas dugaan pencabulan terhadap kedua anaknya. RO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah kita tetapkan (RO) sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan. Dia pelaku tunggal, korban kakak-beradik," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni saat ditemui detikcom di Mapolda Sumsel, Senin (18/10/2021).
Masnoni mengatakan RO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi yang digelar pada Jumat (16/10) lalu. Termasuk mengambil keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian pencabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonstruksinya kita gelar di TKP Jumat kemarin. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kedua korban memang dicabuli tersangka," tersangka.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi saat kedua korban ditinggal di rumah. Pelaku juga mengancam korban.
Diketahui, ibu korban, DA, berprofesi sebagai petani penyadap karet. Dia terbiasa meninggalkan anaknya di rumah mertuanya saat bekerja.
"Modusnya tersangka melakukan aksi cabul itu saat korban ditinggal keluarga di rumah, dengan ancaman jangan memberitahukan ke orang tuanya, di mana tersangka ini merupakan paman korban sendiri," ungkapnya.
Ketika disinggung DA yang sempat diminta berdamai dengan RO oleh Kades dan Unit PPA Polres OKI terkait kasus cabul tersebut, Masnoni menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur.
"Itu kan berdasarkan keterangan. Karena dia (DA) melapornya di Polda, ya kita tindak lanjuti," jelasnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ibu Korban Mengaku Diajak Berdamai dengan Pelaku
Sebelumnya, DA mengaku melapor ke Polda Sumsel karena dia tidak diminta berdamai dengan RO saat melapor ke Polres OKI atas kasus pencabulan yang dialami kedua anaknya.
"Awalnya saya disarankan oleh kades, masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Saya tidak terima, karena ini kan menyangkut masa depan anak saya," kata DA kepada wartawan, Jumat (15/10).
DA mengatakan dirinya sempat mendatangi Unit PPA Polres OKI untuk membuat laporan polisi. Dia mengaku sempat disarankan oleh pihak Polres OKI untuk menempuh jalur kekeluargaan atau mediasi dengan terduga pelaku pencabulan.
"Saya coba buat laporan di Unit PPA Polres OKI, tapi saya juga diarahkan untuk menempuh jalur kekeluargaan atau mediasi. Jelas saya tidak terima, kenapa saya disuruh damai," katanya.
Dia mengaku kecewa terhadap respons kades dan pihak Polres OKI. DA kemudian menempuh perjalanan 80 km untuk mendatangi Polda Sumsel demi melaporkan dugaan pencabulan terhadap dua anaknya.
Laporan dugaan pencabulan yang dialami keduanya anaknya itu kemudian diterima Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/937/X/2021/SPKT pada Selasa (12/10).
"Saya datang ke sini melaporkan pencabulan yang dialami dua anak perempuan saya," kata DA di Polda Sumsel, Selasa (12/10).
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan. Pada Rabu (13/10), personel Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap terduga pelaku yang merupakan paman korban, RO (20).
"Iya, sudah ditangkap. Sedang diperiksa. Pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatan tersebut. Penyidik sementara kenakan (pasal) cabul (ke pelaku)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat dimintai konfirmasi.
Peristiwa ini terungkap setelah kedua korban yang masih berusia balita dan kurang dari 8 tahun mengalami sakit ketika hendak buang air pada Sabtu (2/10). DA kemudian mendatangi puskesmas dan memeriksakan keluhan anaknya itu dan dinyatakan ada dugaan pencabulan.