Prasetio Edi Menanti Panggilan BK DPRD DKI soal Interpelasi Formula E

Prasetio Edi Menanti Panggilan BK DPRD DKI soal Interpelasi Formula E

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 18:59 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan kesiapannya jika dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Jakarta terkait interpelasi Formula E. Prasetio justru menanti-nantikan dipanggil BK DPRD Jakarta.

"Sudah dua pekan lebih, sejak Selasa, 28 September 2021, saya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD oleh fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E. Tapi, sampai sekarang belum juga ada panggilan kepada saya sebagai pihak terlapor," kata Prasetio melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

"Saya sangat menantikan panggilan dari BK DPRD. Sebab, momen itu menjadi kesempatan saya sebagai Ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa itu dalam forum resmi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetio mengatakan dirinya tidak akan menghindar. Dia menyampaikan siap memenuhi panggilan dan akan menjelaskan semua keputusan yang diambilnya itu.

"Saya tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan ini di meja makan. Saya sangat siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang saya ambil. Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Prasetio menjelaskan setiap anggota DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun pimpinan DPRD. Hal itu didasari Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," ucapnya.

Dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Prasetio mengatakan persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Yang perlu diketahui, sebut Prasetio, dalam rapat Badan Musyawarah yang dipimpinnya, hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya, kata Prasetio, disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau menginterupsi hingga akhirnya diketuk palu penutup rapat.

Dilaporkan ke BK DPRD

Sebagaimana diketahui, 7 fraksi DPRD DKI Jakarta penolak paripurna interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menyetorkan sejumlah bukti ke BK.

"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. (Yang dibawa) surat undangan itu, yang dibikin setelah (Bamus) surat undangan Bamus yang agendanya hanya tujuh. Surat undangan hari ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna hingga surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. Taufik menyebut ada surat undangan baru yang menjadwalkan rapat Bamus interpelasi.

Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DPRD DKI. Surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK.

"Itu surat keluar setelah acara Bamus selesai, jadi diusulkan," sebut Taufik.

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tujuh fraksi. Selanjutnya, laporan akan dipelajari bersama seluruh anggota BK.

"Kami akan baca laporannya dulu, nanti kami rapatkan dengan seluruh anggota BK. Hasilnya kayak apa, nanti yang menentukan kesimpulannya dari sembilan anggota itu," jelasnya

(dek/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads