Ganjil-genap Jakarta hari ini kembali ke aturan 'normal'. Ganjil-genap berlaku 2 sesi pada pagi dan sore hari di hari kerja Senin sampai Jumat.
"Jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur bahwa ganjil genap hanya berlaku di hari Senin-Jumat. Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Ganjil-genap pagi hari berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari berlaku pada pukul 16.00-20.00 WIB. Ganjil-genap diterapkan di Jl Sudirman, Jl Thamrin, dan Jl Rasuna Said, Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pintu Gage Tak Dijaga Polisi
Berbeda dengan sebelumnya, pengaturan ganjil-genap kali ini tidak akan diawasi di mulut gage.
"Jadi mulai hari ini dan seterusnya--mungkin melihat sejak di tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut mulut gage," katanya.
Selama PPKM level 3 di Jakarta polisi memang melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di mulut ganjil-genap. Selama ini, petugas melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk ganjil-genap, seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda, dan Mampang Prapatan.
"Tetapi, kita tetap melaksanakan penindakan di tengah," ucapnya.
Tilang Berlaku Manual dan e-TLE
Terkait penindakan ganjil-genap itu sendiri, Sambodo mengatakan tilang dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (electronic traffic law enforcement).
"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," kata Sambodo.
Meski penindakan dilakukan dengan 2 cara, Sambodo memastikan tidak akan ada masyarakat yang kena tilang 2 kali di hari yang sama ketika pengendara melanggar ganjil-genap.
"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," tuturnya.