Libur Maulid Nabi 2021 Bukan Besok, Simak Lagi Alasan Pergeserannya

Libur Maulid Nabi 2021 Bukan Besok, Simak Lagi Alasan Pergeserannya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 11:27 WIB
Maulid Nabi 2021
Libur Maulid Nabi 2021 Bukan Besok, Simak Lagi Alasan Pergeserannya (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Maulid Nabi 2021 jatuh pada tanggal 19 Oktober. Namun beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan pergeseran beberapa hari libur nasional, salah satunya adalah hari libur Maulid Nabi 2021.

Pemerintah menetapkan hari libur Maulid Nabi 2021 jatuh di hari Rabu, 20 Oktober 2021. Hal ini tentunya adalah salah satu upaya guna mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia.

Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maulid Nabi 2021: Hanya Hari Liburnya yang Digeser

Sebagaimana diketahui, hari Maulid Nabi sebenarnya jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021. Namun, berdasarkan keputusan dari pemerintah, hari libur untuk peringatan Maulid Nabi diadakan pada hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Bergesernya hari libur ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Kementerian Agama sudah menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi 2021 tetap 19 Oktober 2021 namun hanya hari liburnya yang digeser.

ADVERTISEMENT

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Alasan Libur Maulid 2021 Nabi Digeser Sesuai Penjelasan Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan alasan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi 2021. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kami menggeser itu untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu, sehingga orang keterusan (liburan). Oleh karena itu, kami coba (menggeser) itu, walaupun memang (kasus COVID-19) sudah rendah, tapi kita tetap antisipatif," ujar Wapres Ma'ruf Amin, dilansir Antara, Minggu (17/10/2021).

Libur Maulid 2021 Nabi Digeser, Ini Penjelasan Kemenag

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga mengungkapkan alasan mengenai keputusan pemerintah dalam menggeser hari libur Maulid 2021. Jika hari libur Maulid Nabi Muhammad tidak digeser dan tetap dilakukan pada 19 Oktober 2021, adanya kemungkinan masyarakat akan mengambil cuti pada hari sebelumnya, yakni Senin, 18 Oktober 2021.

Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz juga menjelaskan jika hari libur Maulid Nabi Muhammad tidak digeser dan tetap dilakukan pada 19 Oktober 2021, ada potensi masyarakat akan mengambil cuti pada hari sebelumnya, yakni Senin, 18 Oktober 2021. Menurutnya, jika terjadi, bisa muncul potensi kerumunan masyarakat.

"Karena kita melihat kalau kemudian hari libur itu ditetapkan pada tanggal sebelumnya (tanggal 19), maka akan berpotensi ada satu jeda hari yang kosong sehingga mungkin bisa dimungkinkan masyarakat mengambil cuti sehingga hari libur menjadi lebih panjang, jadi tanggal 19 Oktober, bertepatan hari Selasa itu, nah jadi kalau ada hari masuk sebelumnya (Senin) 18 Oktober bisa jadi dijadikan hari ambil cuti sehingga liburnya menjadi panjang," jelasnya.

Simak penjelasan berikutnya soal libur Maulid Nabi 2021 digeser di halaman selanjutnya

Simak Video: Wapres Ungkap Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi

[Gambas:Video 20detik]



Hari Maulid 2021: PNS atau ASN Dilarang Cuti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang PNS atau Aparatur Sipil Negara untuk bepergian ke luar daerah dan cuti dari mulai 18-22 Oktober 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2021.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021," tulis SE tersebut dikutip Rabu (13/10/2021).

Bagi PNS atau ASN yang melanggar aturan tersebut, akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018. Sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Betul hukuman disiplin akan diberikan oleh PPK masing-masing instansi. Mengenai jenisnya tergantung dari catatan PNS yang melanggar," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads