Istriku Selingkuh dengan Bukti Chatting, Bisakah Saya Pidanakan?

detik's Advocate

Istriku Selingkuh dengan Bukti Chatting, Bisakah Saya Pidanakan?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 08:19 WIB
Couple lying in bed while someone is watching in front of the door
Ilustrasi (Foto: iStock).
Jakarta -

Semua pasangan berharap semua keluarga berjalan harmonis hingga kakek-nenek. Tapi roman keluarga bisa saja menerpa dengan berbagai kisahnya. Salah satunya diceritakan pembaca detik's Advocate.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Terima kasih sebelumnya yang ingin saya tanyakan, Pak, apabila saya mendapati istri saya selingkuh lewat chatting lebih dari 1 kali sementara saya masih menafkahi dan tinggl 1 rumah dengan istri saya, apakah bisa saya pidanakan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena hal ini berdampak pada keharmonisan kami dalam berumahtangga. Sebagai laki-laki saya tidak bisa terima diperlakukan seperti ini walaupun dia selingkuh hanya lewat aplikasi. Yang saya takutkan apabila mereka pernah bertemu tanpa sepengetahuan saya.

Atas saran dan petunjuknya saya ucapkan banyak terima kasih...

ADVERTISEMENT

Terima kasih
Wasalam

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Mengenai perselingkuhan sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam KUHP terdapat pengaturan mengenai perbuatan zina merupakan tindak pidana, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 284. Penerapan pasal tersebut diterapkan kepada seseorang (suami atau istri) yang mempunyai hubungan pernikahan yang sah, yang melakukan perbuatan zina (persetubuhan dengan orang lain). Serta dalam persetubuhan tersebut dilakukan dengan suka sama suka dan tidak ada paksaan.

Sedangkan berdasarkan pertanyaan yang dikemukakan, jika Anda bermaksud mempidanakan istri Anda dengan tuduhan perselingkuhan dengan bukti chatting, meskipun Anda merasa dirugikan, hal tersebut sepertinya belum mencukupi untuk menjadi bukti pendukung laporan/pengaduan Anda. Karena belum ada pembuktian perbuatan zina (persetubuhan). Sehingga belum cukup dikualifikasikan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 284 KUHP.

Bahwa selain KUHP, terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Namun dalam pasal ini penekanannya pada pendistribusian informasi elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan, bukan juga terkait perselingkuhan. Jika bukti-bukti chatting yang Anda kemukakan tersebut terdapat hal-hal yang dirasa ada muatan yang melanggar kesusilaan dan Anda merasa dirugikan, bisa saja membuat pelaporan ke kepolisian setempat. Namun dengan catatan agar pelaporan tidak sia-sia, perlu dipersiapkan yang baik serta mempersiapkan bukti-bukti pendukung, misalnya identitas terlapor, saksi dan dokumen-dokumen yang lain.

Tonton juga Video: Jonathan Frizzy Bantah Keras Isu Selingkuh yang Dibeberkan Istri

[Gambas:Video 20detik]




Untuk memudahkan dalam melaporkan suatu tindak pidana, Anda terlebih dahulu harus memahami daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian. Artinya pelaporan/pengaduan harus disesuaikan daerah hukum wilayah administrasi kepolisian dengan lokasi terjadinya tindak pidana. Namun tidak menutup kemungkinan juga, membuat laporan/pengaduan ke wilayah administrasi kantor kepolisian yang ada diatasnya. Pelaporan/pengaduan biasanya dilakukan di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yaitu pelaksana bidang pelayanan kepolisian yang memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Namun sebelum melakukan pelaporan/pengaduan ke pihak kepolisian, alangkah baiknya Anda membicarakan baik-baik bersama keluarga atau orang tua terkait persoalan Anda dengan istri Anda, jika dimungkinkan sekaligus juga melibatkan istri dan pihak keluarga istri Anda. Sehingga Anda tidak salah dalam mengambil sikap dan bisa mendapatkan saran dari persoalan yang anda hadapi.

Demikian ulasan yang dapat kami sampaikan.

Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.
AJS Law Office & LBH Gerak
Garaha Nurani, Jln. H. Noor, No. 8
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 3 dari 3
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads