Pria inisial E dilaporkan oleh tetangganya setelah viral memaki dan melempar kucing di Kalideres, Jakarta Barat. Dari bukti hasil rekaman CCTV, E kini jadi tersangka.
Kasus ini bermula ketika anak pelaku diminta korban, RF, untuk cuci kaki. E, ayah anak itu, kemudian marah dan mencaci RF.
Tindakan E itu dilakukan di depan anak korban yang masih balita. Anak korban itu terlihat menangis histeris melihat tindakan dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cukup memaki-maki korban, pelaku bahkan sempat melempar kucing korban yang berada di dekatnya. Tindakan pelaku itu akhirnya coba ditenangkan oleh warga sekitar.
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang mengatakan pihak korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam laporannya itu, E dipolisikan terkait pengancaman dengan kekerasan dan UU Perlindungan Anak.
Ditemui di rumahnya, istri E mengatakan suaminya itu dijemput polisi pada Jumat (15/10) tengah malam. Menurutnya, polisi menjemput suaminya itu tanpa surat panggilan.
"Iya (suami ditangkap), tapi itu nggak ada surat resmi. Jadi polisi tiba-tiba datang bilang nyari suami saya dan harus ikut ke kantor polisi malam itu juga," katanya.
Polisi datang menjelang tengah malam. Namun saat itu suaminya sedang bekerja.
Akhirnya E tiba di rumahnya tengah malam. E langsung dibawa ke Polsek Kalideres.
"Akhirnya Bapak balik ke rumah dan mengikuti prosedur. Nggak berontak, langsung ikut kantor polisi malam itu juga jam 12," tuturnya.
Pelaku Jadi Tersangka
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan mengatakan pelaku E sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka," ujar Hasoloan saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat E menjadi tersangka.
"Barang bukti recorder CCTV, kemudian baju yang digunakan pelaku, itu saja kurang-lebih," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelapor/korban dan para saksi di TKP serta petunjuk yang bersesuaian dengan unsur pasal yang dipersangkakan," lanjut dia.
Polisi menyebut ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada E, yang cekcok gara-gara 'cuci kaki'. Pasal-pasal tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 302 KUHP.
Dalam Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 berbunyi: "Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Sementara, Pasal 302 KUHP berbunyi:
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana."