Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari bakal menjadi salah satu saksi hari ini.
"Rencana ada enam saksi yang dihadirkan sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Berikut enam orang saksi yang bakal dihadirkan di sidang AKP Robin:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari
2. Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna
3. Usman Effendi (dalam dakwaan AKP Robin disebut sebagai salah satu penyuap)
4. Evodie Demas, ajudan eks Walkot Ajay
5. Adelia Safitri
6. Iwan Nugraha
Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK itu diduga menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Rita Widyasari hingga Ajay M Priatna. Robin diduga menerima duit Rp 507 juta dari Ajay dan Rp 5,1 miliar dari Rita.
Aliran duit itu terungkap dalam dakwaan terhadap Robin. Ajay dan Rita sendiri saat ini berstatus sebagai terpidana di kasus korupsi.
AKP Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar pidana Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Video: Saksi Ungkap 'Atasan' AKP Robin di Sidang, KPK Siap Telusuri