Respons Menohok Yusril Usai Demokrat Serahkan Berkas ke Kemenkumham

Respons Menohok Yusril Usai Demokrat Serahkan Berkas ke Kemenkumham

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 17 Okt 2021 14:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Foto: dok. 20detik)

Yusril mencontohkan soal kades yang membuat aturan dalam perkades bahwa yang orang boleh tinggal di desanya hanya penganut agama Islam saja atau penganut agama Kristen saja. Penganut agama lain tidak boleh karena desa itu 'desa muslim' atau 'desa Kristen'. Yusril mengatakan perkades itu bisa diuji ke MA karena bertentangan dengan UU HAM, UU Pemerintahan Desa, dan UU Administrasi Pemerintahan.

"Silakan saja kalau mau menguji asal punya legal standing. Tidak akan terjadi kekacauan hukum karena perkades itu diuji. Kekacauan justru akan terjadi jika perkades itu dibiarkan dan akhirnya timbul rusuh karena protes tak diindahkan Pak Kades," kata Yusril memberi permisalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AD partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM misalnya kalau partai itu menganut paham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila. Struktur kepemmpinan partainya mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi sebagaimana diatur dalam UU Parpol. AD partai seperti itu diuji saja ke MA agar dibatalkan. Tidak akan timbul kekacauan karena AD parpol diuji di MA. Yang bilang kacau itu adalah kaum status quo atau 'kelompok Adolf Hitler' yang ingin mempertahankan kepentingannya di partai. Kekacauan justru akan terjadi jika AD parpol seperti itu dibiarkan," kata Yusril.


(gbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads