Mulai Terkuak Fakta Kapolsek Chat Mesra ke Anak Tersangka

ADVERTISEMENT

Round-Up

Mulai Terkuak Fakta Kapolsek Chat Mesra ke Anak Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Okt 2021 20:34 WIB
Womens hand typing on mobile smartphone, Live Chat Chatting on application Communication Digital Web and social network Concept. Work from home.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/oatawa)
Jakarta -

Satu per satu bukti kasus chat mesra antara anak tersangka dan Kepala Polsek Parigi di Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial Iptu IDGN dikantongi Polda Sulteng. Salah satunya bukti chat mesra via aplikasi WhatsApp.

Kasus ini terungkap dari pengakuan S, putri seorang tersangka yang kasusnya ditangani di Polsek Parigi. S mengaku menerima chat bernada mesra dari Kapolsek, yang menangani kasus bapaknya.

S menceritakan chat itu ke sebuah media lokal di Sulteng. Berikut fakta-fakta yang sudah diketahui:

Kapolsek Dinonaktifkan

Polda Sulteng pun menyatakan kapolsek itu dinonaktifkan buntut dari kasus ini. Dia dinonaktifkan agar fokus dalam pemeriksaan terkait kabar dugaan pelanggaran tersebut.

"Untuk pendalaman berita ini, sementara Kapolsek dibebastugaskan agar fokus pada pemeriksaan," Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/10).

Polisi Kantongi Bukti

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan tim investigasi Polda Sulteng telah mengantongi bukti chat mesra. Saat ini tim masih bekerja mendapatkan bukti lain.

"Hasil investigasi sampai saat ini, barang bukti yang sudah didapat adalah percakapan melalui WA," ujar Kombes Didik saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

Hanya, Didik mengaku belum mendapatkan chat tersebut secara utuh. Didik juga menyebut Iptu IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dengan mengirim pesan mesra dengan iming-iming akan membebaskan ayah S yang telah jadi tersangka.

"Chat secara utuh kami belum dapat, tetapi intinya ada percakapan mesra," tuturnya.

Saksikan juga: Napak Tilas dan kesaksian Bocah Hilang di Gunung Guntur

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT