KPK telah mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur. KPK akan mendalami asal dan peruntukan uang tersebut.
"Sedangkan yang Rp 1,5 miliar itu kan masih didalami itu uang dari mana dan kaitannya dengan apa, itu kita amankan ketika melalui ajudan dari Bupati Muba ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Alex mengatakan uang Rp 1,5 miliar itu berada pada tas berwarna merah yang dibawa ajudan Dodi Reza, Mursyid. Tas yang ditenteng Mursyid itu ditemukan saat diamankan di dalam mobil KPK
"Yang bersangkutan ada di Jakarta dan kita bisa lihat di kendaraan yang dibawa ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah tadi, dan ketika kita minta ajudannya untuk mengambil tas itu, 'Pak, buka ya'. Isinya itu tadi isinya Rp 1,5 miliar," kata Alex
"Itu masih didalami peruntukan termasuk asal uang Rp 1,5 miliar itu dari mana dan akan didalami dalam proses penyidikan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto menambahkan penemuan Rp 1,5 miliar ini menarik untuk didalami. Pasalnya, uang tersebut diamankan saat di Jakarta.
"Uang itu diamankan dari ajudan Bupati, artinya posisinya ada di Jakarta saat mengambil. Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut," kata Setyo.
"Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut. Yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa untuk apa keperluannya, atau kepentingannya. Dari situ nanti mudah-mudahan kita bisa mendapatkan bukti dari beberapa yang tadi saya sampaikan," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Sebagai penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Tersangka pemberi suap SUH akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(azh/eva)