Konstruksi Perkara Kasus Suap yang Jerat Bupati Muba Dodi Alex Noerdin

Konstruksi Perkara Kasus Suap yang Jerat Bupati Muba Dodi Alex Noerdin

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 16 Okt 2021 18:14 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Alex Noerdin ditetapkan tersangka usai di-OTT KPK. (Adhyasta D/detikcom)
Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah tertangkap OTT KPK. (Adhyasta D/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi diduga akan menerima suap dari pengusaha pemenang proyek, Suhandy (SUH), senilai Rp 2,6 miliar (M).

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Alex mengatakan dugaan suap ini terjadi saat Pemkab Muba melakukan lelang proyek infrastruktur untuk tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR. Proyek itu dimenangi oleh perusahaan Suhandy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut empat proyek tersebut:

1. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar
2. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar
3. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar
4. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar

ADVERTISEMENT

Alexander mengatakan Dodi diduga telah menerima sebagian dari commitment fee tersebut. Uang diberikan Suhandy melalui Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari (EU).

"Sebagai realisasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," jelasnya.

Dalam kasus ini, Dodi mengatur lelang yang digelar Pemkab Musi Banyuasin, sehingga lelang yang dilakukan hanya hasil rekayasa semata.

"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," jelasnya.

Terungkap, Dodi juga mengatur persentase pemberian fee dari setiap proyek. Dodi mendapatkan jatah paling besar dibanding Herman dan Eddi.

"Selain itu, DRA telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba, yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya," ucap Alex.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar. Uang pertama disita dari tangan Herman senilai Rp 270 juta yang merupakan bagian commitment fee yang diberikan Suhandy. Sementara duit Rp 1,5 miliar disita dari tangan ajudan Dodi saat OTT dilakukan di Jakarta.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah sebagai berikut:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin 2017-2022
2. HM (Herman Mayori) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin
3. EU (Eddi Umari) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin
4. SUH (Suhandy) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads