KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur. Setelah KPK melakukan penahanan, Dodi Alex irit bicara saat keluar dari gedung KPK.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021), pukul 17.35 WIB, Dodi Alex jalan menuju mobil tahanan seusai pengumuman status tersangkanya. Dia hanya melemparkan satu kalimat pendek ketika ditanya soal tujuan duit yang ia terima.
"Nanti akan dijelaskan," kata Dodi Alex di gedung Merah Putih KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi Alex langsung masuk ke mobil tahanan. Dodi ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
KPK sebelumnya menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Sebagai penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya....
Tersangka pemberi suap Suhandy disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka ditahan mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021. Dodi Alex ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
"DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alexander.