Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak tegas 91 lembaga penyalur atau SPBU yang melakukan penyimpangan penyaluran solar subsidi. Hal ini guna menjaga amanah yang diberikan agar solar subsidi diberikan ke sasaran yang tepat
"Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik," ujar Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).
Irto menjelaskan 91 SPBU yang ditindak tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran hingga Oktober 2021. Adapun tindakan yang diambil yaitu dengan menghentikan pasokan atau menutup sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal," jelasnya.
Dalam memastikan penyaluran, Irto menyebut pihaknya juga memantau secara real time informasi terkait stok dan proses lewat sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Dia pun meminta masyarakat yang melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran solar subsidi untuk melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran," tandasnya.
Adapun SPBU yang ditindak adalah sebagai berikut:
Regional Sumatera Bagian Utara : 8 SPBU
Regional Sumatera Bagian Selatan : 12 SPBU
Regional Jawa Bagian Barat : 14 SPBU
Regional Jawa Bagian Tengah : 26 SPBU
Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara : 6
Regional Kalimantan : 12
Regional Sulawesi : 6
Regional Papua Maluku : 7