Holywings Tebet Digerebek Aparat, Langgar Jam Operasional PPKM

ADVERTISEMENT

Holywings Tebet Digerebek Aparat, Langgar Jam Operasional PPKM

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 16 Okt 2021 16:05 WIB
Penampakan pengunjung di Holywings Tebet saat digerebek polisi dan Satpol PP, Sabtu (16/10/2021) pukul 00.30 WIB
Penampakan pengunjung di Holywings Tebet saat digerebek polisi dan Satpol PP, Sabtu (16/10/2021) pukul 00.30 WIB. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ditlantas Polda Metro Jaya dan aparat Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan. Hasilnya, kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, digerebek petugas.

Penggerebekan itu terkait adanya pelanggaran jam operasional. Untuk diketahui, di masa PPKM level 3 ini, tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

"Waktu dilakukan peneguran memang bilangnya mau tutup, sedang proses bill. Cuma kenyataannya secara ini belum keluar (pengunjung). Jadi kita berikan imbauan baik-baik untuk dibubarkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

Razia protokol kesehatan itu dilakukan pada tengah malam tadi. Saat petugas melakukan razia di Holywings Tebet pada pukul 00.30 WIB, pengunjung di tempat hiburan tersebut masih berada di lokasi.

"Iya, penuh (pengunjung), full," ungkap Argo.

Polisi kemudian segera membubarkan pengunjung di lokasi. Argo menyebut pihaknya sejauh ini baru memberikan teguran kepada pengelola Holywings Tebet atas pelanggaran jam operasional tersebut.


Dia menambahkan pemberian sanksi administrasi hingga penyegelan nantinya diserahkan kepada pihak Satpol PP.

"Kalau polisi kan kita peneguran. Kalau penyegelan dan sanksi administrasi kita serahkan ke Satpol PP. Kita hanya ke protokol kesehatan dan pematuhan jam operasional," ujar Argo.

Sebelumnya, Holywings Kemang pun pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran pidana itu bahkan diselidiki oleh aparat kepolisian.

Polisi kemudian menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado, sebagai tersangka kasus kerumunan. Joseph Ado dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular di kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada sejumlah pasal yang menjerat tersangka. Selain UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tersangka juga dikenai Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancamannya tertinggi 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9).

Simak juga 'Polisi Beberkan Kenakalan Manajer Outlet di Kasus Kerumunan Holywings Kemang':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/bar)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT