Berikut rincian kasus Alex Noerdin:
1. Kasus Gas Bumi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara pertama yang menimpa Alex Noerdin berkaitan dengan gas bumi. Bulan lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9).
Kasus ini disebut terjadi ketika Alex masih menjabat Gubernur Sumatera Selatan pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Kejagung pun langsung menahan Alex Noerdin selama 20 hari ke depan.
Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersanga itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN).
Kedua adalah AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
2. Korupsi Masjid Sriwijaya
Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.
Sejumlah tokoh pun sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait kasus korupsi dana hibah ini. Sejumlah tokoh tersebut yakni, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas.
Kemudian kasus ini berlanjut ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang bahwa Alex Noerdin menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Setelah pendalaman yang memakan waktu, kasus ini pun berujung pada penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka.
Pembangunan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini merugikan negara Rp 130 miliar. Kejagung menyebut dana pembangunan masjid ini disalurkan dalam dua tahap pada 2015 dan 2017.
Jika Dodi ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK, maka keduanya menambah daftar panjang bapak-anak terjerat korupsi di Indonesia.
(zap/jbr)