Berawal dari Temuan Chat soal Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Jakut

Berawal dari Temuan Chat soal Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Jakut

Firda Cynthia - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 22:23 WIB
Polisi temukan sabu yang disimpan pelaku di bawah lantai loteng
Polisi menemukan sabu yang disimpan pelaku di bawah lantai loteng. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pemuda berinisial MR (21) diringkus polisi saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Kampung Bandan, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui dia menyimpan sabu di loteng rumahnya.

Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra menjelaskan penelusuran terhadap tersangka berawal dari informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Pada Kamis (14/10/2021) malam, tim opsnal Polsek Sunda Kelapa mendapati empat orang di lokasi. Usai melakukan penggeledahan, polisi mendapat informasi terkait seorang pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekira pukul 23.00 WIB, tim opsnal melihat tiga orang laki-laki dan satu orang wanita yang menggunakan sepeda motornya dengan masing-masing berboncengan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada tubuh ketiga orang laki-laki tersebut," jelas Seto, dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

"Didapati informasi dari handphone Saudara MR dengan berisikan bukti chat-an mengenai sabu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tak lama kemudian, polisi langsung membawa tersangka MR ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di loteng dapur dalam rumah tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan, diketemukan barang berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak empat paket disembunyikan di atas loteng bagian dapur," ujarnya.

Seto mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu itu disimpan dalam sebungkus rokok. Dalam bungkusan itu, terdapat empat paket sabu seberat 4,29 gram.

"Satu bungkus rokok Gudang Garam berisikan empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berat 4,29 gram brutto dan beberarap plastik klip bening kosong," jelasnya.

Saat ini, polisi akan melakukan gelar perkara dari kasus tersebut serta melakukan pemeriksaan uji laboratorium narkotika ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads