BEM KM Unnes Desak Nadiem Sahkan Permen soal Kekerasan Seksual Kampus

ADVERTISEMENT

Suara Mahasiswa

BEM KM Unnes Desak Nadiem Sahkan Permen soal Kekerasan Seksual Kampus

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 21:25 WIB
BEM KM Unnes melakukan audiensi dengan Dirjen Dikti, Nizam. (Dok BEM KM Unnes)
BEM KM Unnes melakukan audiensi dengan Dirjen Dikti, Nizam. (Dok BEM KM Unnes)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM KM UNNES) mendesak Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim, yakni Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek), untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah (Permen) mengenai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Lewat keterangan pers tertulis, Jumat (15/10/2021), BEM KM Unnes menjelaskan telah mendapatkan dukungan dari Komnas Perempuan. Kemudian, BEM KM Unnes melakukan audiensi dengan pihak Kemendikbud-ristek, Kamis (15/9) kemarin.

Pihak mahasiswa ditemui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam. BEM Unnes menyerahkan kertas kebijakan terkait Permen tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Audiensi ini dilatarbelakangi oleh kesadaran BEM KM Unnes akan permasalahan kampus yang ada. Kampus seharusnya menjadi laboratorium dan percontohan dalam penegakan dan pemenuhan hak asasi, namun menurut BEM KM Unnes, kampus kini justru menjadi tempat yang tidak aman dengan semakin menjamurnya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Kemendikbud-ristek juga menyatakan kesanggupan untuk segera mengesahkan peraturan tersebut. BEM KM Unnes juga berpartisipasi aktif untuk menjadi mitra kritis dan strategis dari perancangan dan implementasi dari Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan tinggi," demikian keterangan BEM Unnes.

Survei di UNNES

BEM KM UNNES sudah melakukan survei pada 2021. Hasil survei dinilai BEM KM Unnes menjadi bukti urgensi Permen kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Dari 133 responden, 59 diantaranya mengaku pernah mengalami kekerasan seksual dengan rincian 93,38% korban perempuan dan 6,02% korban laki-laki dan paling banyak berstatus mahasiswa dengan 92,48% disusul oleh karyawan sebanyak 4,51%, dosen 0,75% dan alumni 2,26%.

Di dalam survei tersebut juga termuat hasil yang menyatakan bahwa sebanyak 72,9% korban tidak melakukan pelaporan terhadap kasus yang dialaminya dan sisanya sudah melapor ke pihak atau lembaga yang berwenang.

"Lebih jauh lagi, kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti fenomena gunung es dengan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi masih belum dapat dipastikan karena tidak banyak penyintas yang berani melapor. Permasalahan psikologis penyintas seperti kecemasan yang ditimbulkan oleh kasus kekerasan seksual mempengaruhi dalam mengambil keputusan untuk melaporkan kasusnya atau tidak," demikian kata BEM KM Unnes.


BEM KM Unnes memandang kebijakan rektor yang mengatur kekerasan seksual di beberapa kampus belum maksimal. Maka, BEM KM Unnes menyampaikan aspirasinya lewat audiensi dengan Kemendikbud-Ristek, tujuannya agar Menteri Nadiem Makarim mengesahkan Permen tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Pernyataan Kemdikbud-Ristek sebelumnya

Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, sebelumnya sudah pernah berbicara mengenai peraturan menteri untuk menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pada Juni lalu, Dirjen Dikti selaku jajaran Nadiem menyatakan sedang menyiapkan permen yang dapat menjamin keamanan kampus.

"Kemendikbud-Ristek sedang menyiapkan peraturan menteri untuk menjadikan kampus bebas dari kekerasan seksual. Kampus harus menjadi tempat yang paling aman bagi seluruh warganya," kata Dirjen Dikti, Nizam, kepada detikcom, 19 Juni 2021.

(dnu/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT