Polisi menetapkan direktur perusahaan collector pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN), dan 2 karyawannya sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Sedangkan 29 karyawan lainnya dipulangkan dan dikenai wajib lapor.
"Yang lain (29) karyawan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya terdiri dari 1 orang direktur dan 2 karyawan bagian penagih hutang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"P adalah direktur PT ITN bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," ujar Yusri.
Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai penagih utang. Keduanya kerap meneror debitur dengan foto pornografi yang diubah menyerupai korban.
"Inisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi. RW ini juga menagih pinjaman dengan mengirim foto korban sama seperti dilakukan MAF," terang Yusri.
Ketiga pelaku ini kita telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE.
Untuk diketahui, PT ITN ini menyewa 7 ruko dengan 4 lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi.
Yusri mengatakan ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk melakukan penagihan kepada debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di sini hanya ada tiga aplikasi yang legal, sepuluh sisanya ilegal," kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10).
Simak video 'Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Tersangka Diamankan':