Penggerebekan Pinjaman Online Ilegal, Simak Lagi Arahan Jokowi dan Kapolri

Penggerebekan Pinjaman Online Ilegal, Simak Lagi Arahan Jokowi dan Kapolri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 12:03 WIB
Penggerebekan Pinjaman Online Ilegal, Simak Lagi Arahan Jokowi dan Kapolri
Penggerebekan Pinjaman Online Ilegal, Simak Lagi Arahan Jokowi dan Kapolri --Lokasi PT Indo Tekno Nusantara Digerebek polisi (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Penggerebekan pinjaman online ilegal mulai dilakukan polisi. Hal ini lantaran kemunculan pinjaman online atau pinjol kerap merugikan masyarakat.

Presiden Joko Widodo pun memberikan perhatian soal permasalahan tersebut. Usai mendapat arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggerebakan pinjaman online ilegal tersebut.

Lantas apa arahan Jokowi dan Kapolri soal penggerebekan pinjaman online ilegal? berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arahan Jokowi yang Dorong Penggerebekan Pinjaman Online Ilegal

Aksi penggerebekan pinjaman online ilegal di berbagai daerah bermula dari arahan Jokowi, Senin (11/10) lalu saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021. Jokowi menyoroti soal pinjol yang kerap merugikan masyarakat.

"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Jokowi juga meminta pihak-pihak terkait untuk mengawal ketat perkembangan teknologi di dunia keuangan. Perkembangan teknologi ini diharapkan dapat dikembangkan agar memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," tuturnya.

Penggerebekan Pinjaman Online Ilegal: Ini Arahan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon arahan Jokowi soal pinjaman online. Dia memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pinjol tersebut.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Untuk langkah preemtif, seluruh jajarannya diminta terus mengedukasi dan mensosialiasikan dan memberikan literasi digital agar tak ada lagi yang terjerat pinjol ilegal. Sigit juga mendorong kementerian/lembaga untuk memperbarui regulasi pinjol.

Sementara untuk langkah preventif, Sigit menyoroti agar dilakukan patroli siber di media sosial. Seluruh jajarannya juga perlu menjalin komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memberantas transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.

Simak video 'Karyawan Pinjol DIY Ditargetkan Menagih Utang Rp 10 Juta Sehari':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya soal penggerebekan pinjaman online ilegal di halaman selanjutnya.

Polda Metro Lakukan 40 Penggerebekan Pinjaman Online Ilegal

Dalam periode September-Oktober 2021, Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan tegas kepada 40 perusahaan pinjol ilegal atau fintech peer to peer lending. Hal ini dilakukan sebagai respon atas instruksi Kapolri.

"Selama satu bulan ini dan hari ini kami amankan 10 perusahaan fintech ilegal, sebelumnya ada proses 30 perusahaan. Jadi sekarang ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang sudah kami amankan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah kepada wartawan di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Meski begitu, tidak dijelaskan secara rinci pinjol ilegal mana saja yang telah ditindak. Tak hanya pinjol, perusahaan penagihan utang (collector) juga ada di dalam daftar 40 perusahaan tersebut.

Salah satu yang kemudian menjadi sorotan adalah penggerebekan di PT Indo Tekno Nusantara (ITN), di Rukan Crown Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. PT ITN ini digrebek lantaran dilaporkan melakukan penagihan utang dengan cara-cara kekerasan.

"Jadi PT Indo Tekno Nusantara ini collector-nya. PT ini menawarkan ke perusahaan fintech-fintech yang ada di atas itu untuk menagih," kata Auliansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada 2 cara yang dilakukan PT ITN untuk menagih pinjol. Pertama yakni secara langsung mendatangi korban hingga mengancam dengan kekerasan. Kedua yakni melalui telepon dan media sosial.

"Kalau (melalui) media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya." kata Yusri.

PT ITN ini digunakan jasanya oleh 13 perusahaan pinjol. Yusri menyebut sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads