Sebelumnya, Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Siman Bahar meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi permohonan Siman Bahar yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (14/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siman Bahar juga meminta hakim menyatakan surat penyidikan dan SPDP terkait kasusnya tidak sah.
"Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon," ujarnya.
KPK Usut Kasus PT Antam
Diketahui, KPK kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan KPK, sehingga belum ditemukan tersangkanya.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/10).
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Ali.
(azh/zap)