Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan demo mahasiswa di Pemkab Tangerang, Banten, Rabu (13/10) lalu, menjadk sorotan publik. Insiden polisi banting mahasiswa hingga kejang-kejang dan pingsan juga menimbulkan kecaman di mana-mana.
Aksi polisi Brigadir NP 'smackdown' mahasiswa M Faris Amrullah (21) itu berbuntut panjang. NP kini diproses secara kode etik di Polda Banten.
Brigadir NP Diperiksa Propam
Brigadir NP masih menjalani pemeriksaan di Polda Banten pascainsiden itu.Pihak kepolisian memastikan Brigadir NP akan disanksi tegas.
"Terhadap oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Wahyu mengatakan pemeriksaan kepada NP bakal dilakukan secara transparan. Sanksi tegas akan diberikan jika nantinya tindakan Brigadir NP dinilai melanggar SOP penanganan aksi unjuk rasa.
Selain itu, Wahyu menyebut korban Faris saat ini masih menjalani perawatan di bawah pengawasan kepolisian. Hari ini Faris kembali menjalani pengecekan di rumah sakit.
"Saksi korban dari mahasiswa MFA sesuai perintah Kapolda Banten kepada Kabiddokkes Polda Banten agar hari ini dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban," terang Wahyu.
"Bila dinyatakan sehat akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten," tambahnya.
Brigadir NP Langgar SOP Pengamanan Unras
Polri menyatakan aksi 'smackdown' Brigadir NP sama sekali tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa.
"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan menjelaskan NP masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Banten akibat aksinya itu. Saat bertugas mengamankan unjuk rasa, Ramadhan mengungkapkan NP tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur.
"Kita lihat, saya sampaikan bahwa saat ini anggota tersebut diperiksa Bid Propam Polda Banten. Yang bersangkutan saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan pengamanan kegiatan Unras. Dalam kegiatan pengamanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur," tuturnya.
"Jadi di sisi lain yang bersangkutan itu oknum anggota kepolisian tersebut sedang melakukan tugas. Tugasnya apa? Tugas mengamankan unras. Dan dalam mengamankannya tidak sesuai dengan SOP, sehingga pelanggaran prosedur pengamanan," sambung Ramadhan.
Simak video 'Polisi yang 'SmackDown' Mahasiswa Akan Ditindak Meski Sudah Minta Maaf':
Simak di halaman selanjutnya, LBH Keadilan desak Polda Banten copot Kapolresta Tangerang
(mea/mea)