Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 10 orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan ribuan calon jemaah umroh. Mereka melakukan penipuan sejak 2011 hingga 2020.
"Tiga tersangka terlibat kasus TPPO, 1 tersangka terlibat kasus penipuan calon jemaah umroh yang menjadi atensi publik dengan korban berjumlah 2.705 orang, 1 tersangka terlibat kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp 208 miliar dengan banyak korban, dan 5 tersangka lainnya terlibat kasus penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Andi mengatakan mereka ditangkap sepanjang September-Oktober 2021. Selain itu, Andi membeberkan identitas para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, ada Mahzum Nasser yang terjerat tindak pidana perdagangan orang. Mahzum ditangkap di Bojong Kulu, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. Kemudian, ada Dadang Firdaus yang diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Dia ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada 28 September 2021.
"Ketiga, Ph Levishone tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016, ditangkap di rumah tersangka di Kota Jambi pada tanggal 29 September 2021," tutur Andi.
Selanjutnya, tersangka lain atas nama Boy Ridhanto, Surono, Andianto Setiadi, Hj Tati, Hj Yunan, hingga M Akbarudin. Mereka ditangkap di berbagai tempat, dari Cianjur, Jawa Barat, hingga di kantor Dittipidum Bareskrim sendiri.
Sementara tersangka terakhir bernama IR Burhanuddin ditangkap beberapa waktu lalu. Burhanuddin sempat menjadi buron karena diduga menipu PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
"Tersangka IR Burhanuddin, yang merupakan buron Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 M," katanya.
(drg/idn)