Bareskrim Gerebek 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Diamankan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 20:34 WIB
Penggerebekan kantor pinjol ilegal oleh Bareskrim Polri (Dok. Istimewa)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek 7 kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Sebanyak 7 orang diamankan dari kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"Benar bahwa telah dilakukan kegiatan itu. Dan saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Helmy menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Helmy membeberkan peran para pelaku. Menurutnya, mereka bertugas sebagai penagih utang (desk collection) hingga operator SMS blasting.

"Diduga para pelaku ini yang bertugas sebagai desk collection dan SMS blasting," ucapnya.

Helmy menyebut, dari penggerebekan itu, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya laptop, CPU, hingga ratusan sim card.

"Dari 7 TKP tersebut, diamankan sejumlah modem, sejumlah CPU, layar monitor, kemudian ratusan sim card, laptop, peralatan elektronik lainnya," katanya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sigit menjelaskan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Sigit mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Di tengah situasi pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak, sehingga warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

Simak video 'Pinjol Ilegal di Jakbar Terancam UU Pornografi hingga ITE':




(drg/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork