Polda Metro Tindak 40 Aplikasi Pinjol Ilegal Selama September-Oktober

Polda Metro Tindak 40 Aplikasi Pinjol Ilegal Selama September-Oktober

Khairul Ma - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 20:26 WIB
Penampakan Kantor Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Perumahan Elite Tangerang
Kantor collector pinjol di Tangerang digerebek polisi. (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Selama periode September hingga Oktober 2021 ini polisi telah menindak 40 perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan.

"Selama satu bulan ini dan hari ini kami amankan 10 perusahaan fintech ilegal, sebelumnya ada proses 30 perusahaan. Jadi sekarang ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang sudah kami amankan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah kepada wartawan di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Hanya, Auliansyah tidak menjelaskan secara rinci daftar 40 pinjol ilegal yang telah diungkap tersebut. Selain perusahaan pinjol, perusahaan yang bergerak di bidang penagihan utang (collector) termasuk ke dalam 40 perusahaan yang diamankan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang berkantor di Rukan Crown Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Perusahaan tersebut digerebek karena kerap kali melakukan penagihan utang dengan cara-cara kekerasan.

"Jadi PT Indo Tekno Nusantara ini collector-nya. PT ini menawarkan ke perusahaan fintech-fintech yang ada di atas itu untuk menagih," kata Auliansyah.

ADVERTISEMENT

32 Karyawan Diamankan

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mengamankan 32 orang dari PT ITN ini. Mereka bekerja sebagai analis, telemarketing, dan collector.

Yusri mengatakan ada 2 cara penagihan utang yang dilakukan PT ITN. Pertama adalah penagihan utang secara langsung dengan mendatangi korban dan melakukan ancaman kekerasan.

Cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan media sosial.

"Kalau (melalui) media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya."

Yusri mengatakan ada 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang menggunakan jasa PT ITN ini. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil patroli siber di sosial media pihak Diskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Yusri patroli ini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penggerebekan ini juga merupakan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menginstruksikan jajarannya untuk membasmi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads