Selebgram Rachel Vennya tiba-tiba mengunggah Instagram Story berisi permintaan maaf, usai beberapa hari tak menggubris maraknya pemberitaan soal dirinya kabur dari masa karantina usai perjalanan dari Amerika Serikat (AS). Mengakhiri kebungkamannya, Rachel mengatakan dirinya bersalah.
"Hallo teman-teman semua.. Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku," tulis Rachel dalam Instagram Story-nya yang berlatar hitam, seperti dilihat detikcom, Kamis (14/10/2021).
Rachel Vennya menyebut dirinya kadang bersikap buruk. Dia kembali meminta maaf dan berharap kesalahannya menjadi pelajaran untuk dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong. Aku minta maaf yg sebesar-besarnya. Dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku," ungkap ibu dua anak ini.
"Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik," sambung dia.
Dia lalu berterima kasih pada orang-orang yang tetap mendukungnya, meski dirinya dan orang-orang tersebut hanya bertemu di dunia maya. "Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih. -Rachel Vennya-," ucap Rachel mengakhiri pernyataannya di Instagram Story.
Rachel Vennya buka suara usai Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 merilis hasil penyelidikannya, di mana Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina dengan bantuan oknum TNI. Rachel Vennya melakukan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan melanggar ketentuan.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom pada Rabu (13/10) malam.
Simak video '2 Pasal yang Dilanggar Rachel Vennya karena Kabur Karantina':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Kolonel Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.
Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS. Kolonel Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.
"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
![]() |