KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan seorang anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 terkait kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi (FR) dkk.
"Hari ini (Rabu, 6/10) pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangka FR dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Saksi eks anggota DPRD itu di antaranya Eka Marlina, Yanti Maria Susanti, dan Kusnindar. Selanjutnya anggota DPRD Jambi aktif Yuli Yuliarti; swasta Desnarson Madyanto, dan ibu rumah tangga Pratiwi Anissa. Mereka rencananya akan diperiksa hari ini di Polda Jambi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.