UMKM Diberi 'Karpet Merah' untuk Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

UMKM Diberi 'Karpet Merah' untuk Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 17:50 WIB
UU Cipta Kerja Bikin Pelaku UMKM Muda Lebih Mudah Berwirausaha (Foto: Istimewa)
UU Cipta Kerja Bikin Pelaku UMKM Muda Lebih Mudah Berwirausaha (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki kesempatan menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa (PJB). Kesempatan itu datang berkat hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Henra Saragih menyampaikan sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.

"Pengadaan barang jasa 40 persen harus pakai UMKM," kata Henra dalam acara bertajuk 'Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja' di Rumah BUMN Yogyakarta, Kamis (14/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UMKM Diberi 'Karpet Merah' untuk Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Foto: Istimewa)Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih dalam acara Muda Bergerak (Foto: Istimewa)

Acara 'Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja' ini digelar oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Staf Khusus Presiden Putri Tanjung, Kemenkop UKM, dan BRI. Acara ini bertujuan menyosialisasikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM yang diberikan pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

ADVERTISEMENT

Harus Ada Izin Usaha

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta berujar, untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin. Karena itu, melalui UU Cipta Kerja juga, pemerintah mempermudah proses perizinan usaha.

"Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin. Kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja," kata Setya.

UMKM Diberi 'Karpet Merah' untuk Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Foto: Istimewa)Deputi Hukum dan Penyelesaian LKPP Setya Budi Arijanta dalam acara Muda Bergerak (Foto: Istimewa)

Setya kemudian menjelaskan skema yang bisa diikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB. Pertama, pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan. Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB.

"Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp 200 juta," tutur Setya.

Selain itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Setya mengatakan, LKPP juga sedang mendorong kementerian-kementerian dan pemerintah daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM binaannya ke katalog LKPP.

"Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. LKPP akan memberikan karpet merah kepada UMKM," ujar Setya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Jokowi Soroti Biaya Logistik RI Lebih Mahal Dibanding Tetangga':

[Gambas:Video 20detik]



Tips Memperluas Pasar

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, founder sekaligus CEO Titipku Henri Suhardja memberikan sejumlah tips agar pelaku UMKM sukses bersaing di dunia digital. Mengingat pelaku UMKM bisa mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa melalui marketplace.

Henri menjelaskan pelaku UMKM harus punya mindset go digital. Pengusaha yang memiliki bisnis puluhan tahun secara offline belum tentu produknya laku dijual di marketplace.

Kedua, pelaku UMKM perlu memiliki pemahaman bahwa berbisnis di dunia digital juga tidak bisa instan, tetapi memerlukan proses.

"Go online tidak berarti kita sudah go digital. Bisnis go digital tidak serta-merta buka toko di marketplace sekali, itu sudah masuk, tidak seperti itu. Kita harus bikin tokonya bagus, menarik, sehingga orang perlahan tahu bisnis yang kita bangun," ucap Henri.

CEO Titipku Henri Suhardja dalam acara Muda Bergerak (Foto: Istimewa)CEO Titipku Henri Suhardja dalam acara Muda Bergerak (Foto: Istimewa)

Henri menyarankan pelaku UMKM memiliki situs web sendiri, selain membuka toko di marketplace dan memiliki media sosial. Selain itu, untuk bisa bersaing, pelaku UMKM harus mempunyai segmen konsumen yang jelas dan nilai (value) produk.

"Kita harus menyasar target pembeli yang spesifik. Kemudian, setiap segmen itu punya value berbeda, misalkan pembeli memiliki kebanggaan dengan memakai produk kita," kata Henri.

Terakhir, pelaku UMKM juga harus punya perhitungan budget agar bisnis bisa berkembang dan menguntungkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads