UU Cipta Kerja Bikin Pelaku UMKM Muda Lebih Mudah Berwirausaha

ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja Bikin Pelaku UMKM Muda Lebih Mudah Berwirausaha

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 17:07 WIB
UU Cipta Kerja Bikin Pelaku UMKM Muda Lebih Mudah Berwirausaha (Foto: Istimewa)
Narasumber 'Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja' (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang berusia muda, kini semakin memiliki kemudahan untuk menjalankan usaha mereka dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kantor Staf Presiden (KSP), Staf Khusus Presiden Putri Tanjung, Kemenkop UKM, dan BRI pun menyosialisasikan kemudahan itu melalui acara bertajuk 'Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja' di Rumah BUMN Yogyakarta, Kamis (14/10/2021).

Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma mengatakan UU Cipta Kerja diterbitkan untuk melakukan reformasi birokrasi. Sebab, lanjutnya, pemerintah ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

"Bahasa mudahnya, ingin menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi. Namun, salah satu hambatannya adalah masalah kemudahan berusaha. Ini diterobos oleh pemberlakuan UU Cipta Kerja," kata Panutan.

Panutan menjelaskan kemudahan berusaha yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Salah satunya dilakukan dengan memangkas prosedur perizinan.

"Jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha (NIB) saja. Jadi barrier to entry-nya dihilangkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Panutan mengungkapkan pemangkasan prosedur dalam proses pengajuan perizinan memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau badan hukum usahanya. Sebab, legalitas usaha sangat penting untuk mengakses perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 50 pengusaha UMKM bidang kriya berusia muda dari Yogyakarta, Solo, Demak, Semarang, dan Pekalongan, baik hadir langsung di lokasi maupun melalui media daring.

Para pelaku UMKM yang hadir diberi penjelasan terkait kemudahan-kemudahan apa saja yang diberikan pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Termasuk juga ajakan memanfaatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat LKPP dan Pemerintah Daerah, serta menyiapkan diri masuk ke e-commerce.

Suntikan Ilmu Berwirausaha

Dalam sosialisasi itu, para pelaku UMKM juga mendapatkan suntikan ilmu soal berwirausaha. Staf Khusus Presiden sekaligus pengusaha Putri Tanjung menyampaikan ada sejumlah hal yang harus dimiliki pengusaha agar usaha bisa terus bertahan dan berkembang.

"Jadi pengusaha di era sekarang harus adaptif, harus mau berkembang dengan segala perubahan teknologi dsb, harus cepat melihat dan menciptakan peluang. Kemudian, terus berpikir kreatif, menciptakan inovasi baru. Pengusaha harus punya growth mindset, terbuka untuk belajar hal baru, terbuka untuk berkolaborasi," tutur Putri.

UU Cipta Kerja Bikin Pelaku UMKM Muda Lebih Mudah Berwirausaha (Foto: Istimewa)Staf Khusus Presiden Putri Tanjung (Foto: Istimewa)

Putri menjelaskan pengusaha harus mau berkembang dan selalu beradaptasi karena perilaku konsumen juga selalu berkembang. Dengan adaptasi dan terus berkembang, produk dan jasa yang ditawarkan pengusaha bisa memenuhi kebutuhan pasar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT