LBH Makassar setuju dengan usulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar 3 anak yang diduga diperkosa ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), divisum di tempat yang netral. Tapi LBH Makassar meminta ada konsultasi ke psikolog terlebih dahulu sebelum visum dilakukan.
"Sudah tepat ya, tempat independen, itu sudah tepat untuk melakukan visum. Hanya kan untuk saat ini belum bisa visum," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Hadir dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan kenapa visum belum bisa dilakukan saat ini. Hal ini terkait kesiapan anak secara psikologis.
"Kalau misalnya cara pemeriksaan memeriksa organ ini, yang harus dilakukan dengan melihat perspektif dengan perlindungan anak, harus konsultasi dengan psikolog apakah pemeriksaan itu menimbulkan trauma," terangnya.
Pertimbangan selanjutnya adalah pemeriksaan visum tidak bisa dilakukan saat ini karena terkait proses penyelidikan. Hanya pihak kepolisian yang berhak melakukan permintaan visum.
"Hasilnya baru bisa diketahui dalam proses penyelidikan. Surat permohonan mengambil visum itu yang harus diketahui penyidik," kata dia.
Dia menilai hasil visum ini sebenarnya sudah ada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter Imelda dan hal itu juga telah diakui oleh pihak Mabes Polri. Bukti tambahan lainnya bisa ditemukan ketika proses penyelidikan dibuka.
Lebih lanjut, LBH Makassar selalu pendamping hukum pelapor membuka diri atas usulan LPSK dan siap bekerja sama dengan kepolisian.
"Tentu saja kita akan bekerja sama ketika sudah dibuka penyelidikannya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, LPSK menilai pangkal persoalan dalam kasus dugaan ayah perkosa tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulsel, adalah sang ibu ragu dengan hasil visum yang telah dilakukan kepada korban. LPSK menyarankan visum independen dilakukan oleh pihak netral dan profesional terhadap tiga korban.
"Kami menemukan kesan ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali, mulai pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan Makassar," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Menurut Edwin, kepolisian dapat menawarkan kepada pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Semua pihak, kata Edwin, harus menganggap hasil forensik netral tersebut sebagai hasil final.
"Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban, adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair," ujarnya.
Simak video 'Polisi Ungkap Kendala Temukan Bukti Baru Kasus Pencabulan di Luwu Timur':