Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi mengamankan 56 orang di lokasi.
Saat digerebek, pegawai tampak sedang bekerja di kantornya. Polisi kemudian diminta menghentikan pekerjaan mereka.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjaman online ilegal.
Adapun karyawan yang diamankan di kantor tersebut diketahui bekerja sebagai marketing hingga debt collector.
"Karyawan yang didatangi sebanyak 56 orang. Mereka bagian penawaran pinjaman maupun penagihan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
(aro/aro)