5 Fakta Kolaborasi Petani-Buruh Bobol Miliaran dari Bank Milik Negara

Round-Up

5 Fakta Kolaborasi Petani-Buruh Bobol Miliaran dari Bank Milik Negara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 07:42 WIB
Polda Metro tangkap petani yang mebobol Rp 2 miliar rekening bank BUMN
Polda Metro tangkap petani yang mebobol Rp 2 miliar rekening bank BUMN (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi membongkar pembobolan duit nasabah sebuah bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang dilakukan dua orang pria. Kerugian pihak bank mencapai Rp 2 miliar akibat pembobolan tersebut.

Uniknya, aksi pembobolan ini dilakukan oleh petani di Sumatera Utara. Kedua pelaku ini bekerja sama dengan buruh bangunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak bank BUMN. Aksi ini terjadi sejak Juni 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian bulan Juni 2021 di kantor pusat bank, di mana para nasabah tidak merasa menarik rekening, tapi rekening nasabah terkuras habis," ujar Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).


Berikut fakta-fakta aksi pembobolan bank BUMN yang dilakukan para tersangka:

ADVERTISEMENT


Libatkan Petani-Buruh Bangunan

Yusri mengungkapkan komplotan ini berjumlah 4 orang yang merupakan petani dan buruh bangunan. Dua orang petani di Sumatera Utara inisial D dan O ditangkap atas dugaan pembobolan tersebut.

"'Pelaku ini kerjanya sebagai petani, tapi punya keahlian. Jadi mereka serabutan, bahkan ada yang tukang bangunan yang DPO ini," terang Yusri.


Modus Pelaku Ngaku Staf Bank

Yusri mengungkapkan para pelaku beraksi dengan mengawali menelepon korban. Pelaku mengaku sebagai staf karyawan dari pihak bank.

"Modus pengambilalihan beberapa akun nasabah dengan cara melakukan panggilan melalui telepon kepada korban. Tersangka mengaku staf bank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Korban Diminta Isi Data Diri- Kode OTP

Pelaku kemudian mulai mengarahkan korban yang telah tertipu. Pelaku lalu mengirimkan tautan yang nantinya diisi korban dengan mencantumkan data diri korban.

"Korban yang terpengaruh mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login atau daftar di bank tersebut. Dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP (one time password)," ungkap Yusri.


Beraksi Sejak Juni, Kerugian Rp 2 M


Para pelaku disebut telah menjalankan kejahatan itu sejak Juni 2021. Sejauh ini tercatat sudah ada 14 korban yang dibobol datanya oleh para pelaku.

"Kejadian bulan Juni 2021 di kantor pusat bank, di mana para nasabah tidak merasa menarik rekening, tapi rekening nasabah terkuras habis," ujar Yusri.

"Dari 14 korban ini kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," tambahnya.

Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya

Pelaku Belajar Otodidak

Yusri menambahkan para pelaku tidak punya keahlian khusus dalam aksi pembobolan ini. Para pelaku melakukan pembobolan tersebut setelah mempelajarinya secara otodidak.

"Dia otodidak saja, ada kan yang jago skimming sama seperti itu," ucapnya.

Polisi Sita Senpi dari Pelaku

Kedua pelaku ini ditangkap di daerah Sumatera Utara. Saat penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka, polisi menemukan senjata api.

"Saat kita geledah yang bersangkutan kita temukan senjata api makanya kita proses dengan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Kami masih dalami dari mana senjata api," ujar Yusri.

Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya sejumlah kartu ATM. Sementara senjata yang disita berupa senjata laras pendek dan laras panjang.

"Barang bukti diamankan kartu ATM, ada senjata juga laras panjang," lanjutnya.

Simak imbauan pihak bank di halaman selanjutnya

Imbauan Pihak Bank

Sementara itu, perwakilan direksi bank BTPN, Argo Wibowo, memastikan dua pelaku yang telah ditangkap polisi bukan merupakan karyawannya. Dia menyebut pihaknya tidak pernah meminta data pribadi dari nasabah.

"Kami sampaikan bahwa BTPN tidak pernah karyawannya meminta data pribadi apalagi OTP. Kami tidak pernah melakukan karena itu adalah data pribadi," ujar Argo.

Selain berjanji meningkatkan sistem keamanan, Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pernah memberikan data pribadi kepada orang lain.

"Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut simpan sendiri. Risiko take over itu besar sekali," ujar Argo.

Saat ini para pelaku ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 52 UU ITE. Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 4
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads