Begini Modus Petani Sumut Bobol Rp 2 M dari 14 Nasabah Bank BUMN

Begini Modus Petani Sumut Bobol Rp 2 M dari 14 Nasabah Bank BUMN

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 14:26 WIB
Jakarta -

Dua orang berinisial D dan O ditangkap atas dugaan pembobolan rekening 14 nasabah bank BUMN. Kedua pelaku yang merupakan petani di Sumatera Utara ini melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai karyawan bank.

"Modus pengambilalihan beberapa akun nasabah dengan cara melakukan panggilan melalui telepon kepada korban. Tersangka mengaku staf bank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Pelaku kemudian mulai mengarahkan korban yang telah tertipu. Pelaku lalu mengirimkan tautan yang nantinya diisi korban dengan mencantumkan data diri korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang terpengaruh mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login atau daftar di bank tersebut. Dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP (one time password)," ungkap Yusri.

ADVERTISEMENT

Usai data korban telah dikantongi, pelaku kemudian menguras rekening korban. Uang yang telah dikuras pelaku kemudian dikirim ke rekening penampung yang telah disiapkan pelaku.

"Pelaku transfer ke rekening dirinya sehingga menjadi nol rekening orang (korban)," ujar Yusri.

Para pelaku diketahui telah beraksi sejak Juni 2021. Total kerugian dari 14 rekening nasabah yang telah dibobol mencapai Rp 2 miliar.

Simak imbauan pihak bank di halaman selanjutnya


Imbauan Pihak Bank

Sementara itu, perwakilan direksi bank BTPN, Argo Wibowo, memastikan dua pelaku yang telah ditangkap polisi bukan merupakan karyawannya. Dia menyebut pihaknya tidak pernah meminta data pribadi dari nasabah.

"Kami sampaikan bahwa BTPN tidak pernah karyawannya meminta data pribadi apalagi OTP. Kami tidak pernah melakukan karena itu adalah data pribadi," ujar Argo.

Selain berjanji meningkatkan sistem keamanan, Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pernah memberikan data pribadi kepada orang lain.

"Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut simpan sendiri. Risiko take over itu besar sekali," ujar Argo.

Para pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di daerah Sumatera Utara. Polisi pun menyita dua senjata api dari penangkapan pelaku.

"Saat kita geledah yang bersangkutan kita temukan senjata api makanya kita proses dengan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Kami masih dalami dari mana senjata api," ujar Yusri.

Para pelaku dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 52 UU ITE. Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads