Jejak Perjalanan Rachel Vennya dari AS hingga Kabur Karantina

Jejak Perjalanan Rachel Vennya dari AS hingga Kabur Karantina

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 07:39 WIB
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari lokasi karantina di Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya diduga menempati lokasi karantina khusus TKI itu usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Bagaimana awal mula dugaan kaburnya Rachel Vennya ini terungkap? detikcom coba mengurutkan perjalanan Rachel Vennya dari jejak digitalnya mulai dari jalan-jalan di AS hingga akhirnya diduga kabur dari karantina.

Jalan-jalan di AS

Rachel Vennya pertama kali mengunggah foto tiba di Amerika Serikat pada 1 September 2020. Dia membagikan foto berada di Newark International Airport Terminal C.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Rachel Vennya berulang kali membagikan momen jalan-jalan di Amerika Serikat. Rachel Vennya terakhir kali mengunggah foto di Amerika Serikat pada 20 September 2020. Saat itu, dia mengunggah foto berada di Disneyland California.

Rayakan Ultah Bareng Anak

Rachel Vennya kemudian mengunggah foto pperayaan ulang tahun ke-26 pada 24 September 2021. Dalam foto itu, tampak Rachel Vennya merayakan ulang tahun ke-26 bersama anaknya.

ADVERTISEMENT

Pada 25 September, Rachel Vennya kembali mengunggah foto bersama anaknya. Dia tampak mengunggah foto anak laki-lakinya berada di depan jendela pesawat.

Jalan-jalan di Bali

Pada 26 September Rachel Vennya mengunggah foto berada di Bali. Dia juga terlihat mengunggah foto sedang bermain bersama anaknya dengan lokasi Moyo Island atau Pulau Mojo yang terletak di NTB.

Foto itu diungaah pada 27 September. Dia kemudian mengunggah foto bersama dua anaknya di pantai pada 28 September 2021.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Aturan Karantina

Berdasarkan aturan karantina terbaru di dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan sebagai berikut:

Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3Γ—24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8Γ—24 jam.

Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Jika hasil negatif, maka WNI/WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan

Sanksi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina

Jika merujuk pada jejak digitalnya, Rachel Vennya diduga kabur dari karantina sebelum menjalani karantina 8x24 jam.

Dia diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan dibantu oknum TNI berinisial FS. Kapendam Jaya, Kolonel Herwin menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kolonel Herwin, Rabu (13/10/2021).

Kolonel Herwin menjelaskan, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 melakukan pemeriksaan dimulai di Bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Kolonel Herwin.

Rachel Tempati Karantina TKI

Rachel Vennyadiduga menjalani karantina di RSDC Wisma Pademangan sebelum kabur.Rachel Vennyadiduga tak berhak menempati lokasi karantina khusus TKI itu.

Hal ini diungkap oleh Kolonel Herwin. Dia mengatakan hanya ada tiga kriteria yang boleh dikarantina di Wisma Atlet, yakni:

1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads