Selebgram Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Pademangan, Jakarta Utara. Rachel Vennya diduga tak berhak menempati lokasi karantina khusus TKI itu.
Hal ini diungkap oleh Kapendam Jaya, Kolonel Herwin. Dia mengatakan hanya ada tiga kriteria yang boleh dikarantina di Wisma Atlet, yakni:
1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Kabur Dibantu Oknum TNI
Kaburnya Rachel diduga melibatkan oknum TNI berinisial FS. Herwin menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kolonel Herwin.
Kolonel Herwin menjelaskan, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 melakukan pemeriksaan dimulai di Bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Kolonel Herwin.
Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.
"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Kolonel Herwin.
Kabar Rachel Vennya Kabur Ramai di Medsos
Sebelumnya, ramai di media sosial Twitter soal kabar kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC kemayoran. Salah satu netizen mengunggah tangkapan layar komentar netizen lain dengan nama akun @cleverdid.
Seperti dilihat detikcom, tangkapan layar itu berisi komentar @cleverdid yang menyebut Rachel Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer, kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Pemilik akun tersebut kemudian tampak membalas komentar netizen lain. Dia mengaku sebagai orang yang menginput data Rachel Vennya di Wisma Atlet.
Pemilik akun itu juga meragukan kemungkinan Rachel Vennya karantina di hotel. Dia mengatakan Rachel Vennya sempat kabur saat tiba di bandara sebelum akhirnya ke Wisma Atlet.