Sejumlah mahasiswa memberikan pernyataan sikap pascainsiden polisi banting pendemo di Pemkab Tangerang. Peristiwa tersebut dinilai memberikan efek domino.
Pernyataan sikap ini diunggah dalam bentuk video di akun Instagram @polreskotatangerang. Dalam video itu, tampak sejumlah mahasiswa berbaris di depan kantor polisi.
"Pada hari ini juga tanggal 13 Oktober 2021 pukul 9.00 malam teman-teman yang terdampak kasus tersebut sudah dipulangkan," ujar salah seorang perwakilan mahasiswa, Rabu (13/10/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pihak kepolisian telah memulangkan para mahasiswa yang sempat diamankan saat unjuk rasa. Para mahasiswa juga telah menjalani proses pemeriksaan secara koperatif.
"Hari ini juga bertepatan adanya suatu insiden yang di luar kendali dari manusia dan insiden tersebut memberikan suatu domino effect terhadap isu-isu nasional yang sekarang sedang berkembang," ucap perwakilan mahasiswa itu.
"Dengan catatan penting ini adalah bukan suatu akhir dari perjuangan kita teman-teman semua para mahasiswa yang ada di Indonesia ini adalah suatu gairah baru suatu semangat baru bagaimana kita memperjuangkan hak-hak masyarakat," sambungnya.
Salah satu mahasiswa yang 'dismackdown' oleh oknum polisi, M Faris, juga turut berbicara. Ia mengatakan insiden yang terjadi di luar kendali para mahasiswa dan ia sama sekali tak menginginkan hal tersebut.
Ia turut mengungkap kondisi terkini usai dibanting oleh Brigadir NP.
"Kondisi saya sehari ini sedikit membaik, mungkin nanti akan saya sampaikan lebih lanjut mengenai kondisi saya selanjutnya," sebut Faris.
Permintaan Maaf Brigadir NP
Brigadir NP dan M Faris dipertemukan pascainsiden tersebut. Secara terbuka, Brigadir NP menyampaikan permintaan maaf kepada Faris dan mengaku siap bertanggung jawab.
"Saya meminta maaf kepada Mas Faris atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya," ujar Brigadir NP.
Dalam konferensi pers itu, M Faris juga hadir. Brigadir NP dan Faris kemudian berjabat tangan dan berpelukan.
Kapolda Banten Janji Tindak Tegas
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho telah bertemu dengan M Faris. Rudy menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menindak tegas polisi itu.
"Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adek Faris dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa. Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten," kata Rudy dalam keterangan yang didapat detikcom dari Humas Polda Banten, Rabu (13/10).
Kronologi kejadian ada di halaman selanjutnya
Simak Video: Fakta-fakta Gaya 'Smackdown' Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa di Tangerang
Kronologi Kejadian
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologi unjuk rasa mahasiswa yang berujung salah satu oknum polisi membanting mahasiswa tersebut. Wahyu mengatakan ini bermula ketika mahasiswa memaksa menemui Bupati Tangerang.
"Ketegangan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan dari elemen mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat, kebetulan Bapak Bupati sedang melaksanakan kegiatan HUT sehingga tidak bisa menemui," jelas Wahyu dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (13/10/2021).
Selanjutnya, Wahyu menjelaskan massa unjuk rasa terus meminta untuk bertemu dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Saat itulah kericuhan terjadi.
Polisi dan mahasiswa pendemo terlibat aksi dorong-dorongan. Polisi kemudian mengamankan satu orang yang diduga menjadi provokator.
"Namun dari pihak mahasiswa tetap mengotot untuk bisa bertemu dengan Bupati dan harus Bupati yang menemui yang bersangkutan (mahasiswa) sehingga dari situlah terjadi dorong-mendorong sehingga kondisi kita amankan satu orang awalnya yang memprovokasi mahasiswa," sambungnya.
Kericuhan pun tak terelakkan. Saat itulah terjadi oknum polisi banting pendemo di Tangerang.
"Sehingga terjadilah kericuhan dan timbul salah satu dari korban atas nama MFA (M Faris)," jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan aksi tersebut tidak memiliki izin dari Polresta Tangerang, mengingat ini Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi PPKM level 3 sampai 18 Oktober 2021.
"Aksi tersebut dipastikan tidak ada surat rencana pemberitahuan yang dibuatkan dari Polresta Tangerang karena saat ini level Polresta Tangerang atau Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi level 3 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021," jelas Wahyu.