Selebrgam Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan diduga dibantu seorang oknum anggota TNI. Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas COVID-19 Bandara.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Kolonel Herwin menjelaskan, dalam kasus Rachel Vennya, yang bersangkutan seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Sebab, Rachel Vennya tidak masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RSDC Pademangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal aturan yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di RSDC Pademangan tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021. Berikut ini bunyinya:
1) Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2) Pelajar/Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri dan,
3) Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri
Seperti diketahui, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina kesehatan setelah bepergian ke luar negeri, yakni Amerika Serikat. Rachel Vennya pun terancam pidana 1 tahun penjara karena kabur dari karantina kesehatan.
Ketentuan sanksi bagi pelanggar aturan karantina diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Berikut ini bunyinya:
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Simak video 'Geger Rachel Vennya Disebut-sebut Kabur dari Karantina':
(zak/tor)