"Yang menuntut eksekusi siapa sih? Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa memahami karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian terganggu juga," imbuh Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA.
Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas. (dha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini