Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Prof M Fauzan menyatakan UU Cipta Kerja merupakan suatu terobosan. Hal itu disampaikan saat menjadi ahli dari DPR dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemudian dalam praktik, metode tersebut sekalipun UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak menyebutkan metode omnibus law, namun terdapat beberapa keuntungan dalam penggunaan metode tersebut," kata M Fauzan dalam sidang yang ditayangkan channel YouTube MK, Rabu (13/10/2021).
Keuntungan pertama, kata M Fauzan, meningkatkan kecepatan dalam pembentukan peraturan perundangan. Kedua, mempercepat koreksi total atas peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.
"Yang ketiga, mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi serta menghindari tumpang-tindihnya peraturan perundang-undangan," kata ahli hukum tata negara itu.
M Fauzan mengaku tidak bisa membayangkan apabila mengubah lebih dari 70 UU harus dilakukan secara konvensional. Sebab, akan memerlukan waktu yang sangat lama.
"Misalkan untuk perubahan satu UU dibutuhkan minimal waktu 3 bulan, maka diperlukan waktu minimal sekitar 210 bulan atau setara dengan 17 tahun 6 bulan. Belum lagi berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengubah 70-an UU tersebut," kata M Fauzan.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
(asp/zak)