KPK Sita Rp 337 Juta di Rumah Edy Rahmat
Sementara itu, jaksa KPK, M Asri Irwan, mengatakan bila uang Rp 337 juta yang diberikan Gilang Gumilar kepada Edy turut disita sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2021.
"Rp 3 miliar 200 itu mengalir atau diberikan kepada saudara Gilang Gumilar sebagai auditor di BPK," kata Asri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asri, duit dari kontraktor Rp 3 miliar 200 ribu itu memang dikumpulkan oleh Edy Rahmat.
"Kemudian, Edy Rahmat menyerahkan kepada Gilang Gumilar," kata Asri.
Duit Kontraktor untuk Amankan Temuan BPK
Uang kontraktor tersebut, kata Asri, pada dasarnya untuk mengamankan temuan dari BPK.
"Jadi BPK itu kan melakukan audit ya, melakukan audit ke Pemprov, Pemkot dan dari situ dimungkinkan ada temuan sehingga nanti akan dikembalikan," kata Asri.
"Jadi uang itu dipersiapkan untuk dikembalikan. Tapi kami membacanya itu semacam alasan-alasan dibuat bahwa ini akan dikembalikan, padahal uang itu sebenarnya bukan untuk dikembalikan, tetapi bagian dari hadiah," katanya lagi.
(hmw/nvl)