Imbauan Pihak Bank
Sementara itu, perwakilan direksi bank BTPN, Argo Wibowo, memastikan dua pelaku yang telah ditangkap polisi bukan merupakan karyawannya. Dia menyebut pihaknya tidak pernah meminta data pribadi dari nasabah.
"Kami sampaikan bahwa BTPN tidak pernah karyawannya meminta data pribadi apalagi OTP. Kami tidak pernah melakukan karena itu adalah data pribadi," ujar Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berjanji meningkatkan sistem keamanan, Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pernah memberikan data pribadi kepada orang lain.
"Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut simpan sendiri. Risiko take over itu besar sekali," ujar Argo.
Para pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di daerah Sumatera Utara. Polisi pun menyita dua senjata api dari penangkapan pelaku.
"Saat kita geledah yang bersangkutan kita temukan senjata api makanya kita proses dengan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Kami masih dalami dari mana senjata api," ujar Yusri.
Para pelaku dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 52 UU ITE. Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ygs/mea)