Seorang nasabah yang mengaku kehilangan uang tabungan di sebuah bank BUMN di Kabupaten Kudus senilai Rp 5,8 miliar melapor ke Polda Jawa Tengah. Sebelumnya, nasabah bernama Moch Imam Rofi'I itu juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Nasabah warga Kecamatan Jati, Kudus, itu melakukan laporan ke Polda Jateng bersama kuasa hukumnya, Musafak. Menurut Musafak, pihaknya pada 2 Juni 2021 lalu sudah melakukan pengaduan dan hari ini diterima penyidik menjadi laporan.
"Sebelumnya sudah dilakukan pengaduan oleh klien kita. Menurut penyidik sudah bisa dinaikkan menjadi LP (laporan)," kata Musafak saat dihubungi detikcom, Senin (11/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pelaporan di Mapolda Jateng baru rampung sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan sudah tercatat dengan nomor STTLP/187/X/2021/JATENG/SPKT.
Ia menjelaskan gugatan sudah dilayangkan ke pihak bank dan pengaduan juga sudah dilakukan ke OJK hingga Bank Indonesia. Karena belum ada respons dari bank yang bersangkutan maka dilakukan pelaporan ke kepolisian.
"Makanya klien kita ketika kejadian tidak ada respons dari bank maka laporan ke Polda," tegasnya.
Laporan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan penipuan, dugaan pencucian uang, hingga pemalsuan dokumen. Musafak menjelaskan gugatan juga sudah berproses dan sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Kudus akan digelar.
"Langkah selanjutnya panggilan sidang tanggal 20 Oktober, sama menunggu hasil penyidik," katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan saat ini laporan sudah diterima dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Sudah (diterima) dan ditangani krimsus," kata Iqbal kepada wartawan lewat pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, Imam mengaku kehilangan uangnya di salah satu Bank BUMN mencapai RP 5,8 miliar. Dugaan pembobolan uang tersebut diketahui pada 31 Mei 2021 lalu. Awalnya Imam akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.
Imam lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru oleh pihak bank. Setelah diganti dengan ATM baru, Imam mengambil uang senilai Rp 20 juta. Saat itu diketahui saldonya tersisa Rp 128,68 juta, padahal seharusnya ada saldo Rp 5,95 miliar.
"Klien kami mengadukan pengecekan saldo di buku tabungan ternyata hanya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya saldo tersisa ada Rp 5,95 miliar," kata Musafak.
Pihaknya pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah. "Kami sudah mengajukan gugatan di PN Kudus, Rabu (6/7)," ujar Musafak.
Lihat juga video '2 Juta Data Nasabah BRI Life Bocor, Pembahasan RUU PDP Masih Deadlock!':