Lapas Tunggu Salinan Keppres Amnesti untuk Bebaskan Saiful Mahdi

Lapas Tunggu Salinan Keppres Amnesti untuk Bebaskan Saiful Mahdi

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 13:52 WIB
lp banda aceh terbakar
Lapas Banda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Namun salinan keputusan itu belum diterima Lapas Banda Aceh.

"Terkait kasus Pak Saiful Mahdi nanti apabila sudah ada surat salinan amnesti yang diberikan kepada beliau sudah sampai kepada kami, itu kami langsung mengeluarkan beliau," kata Kalapas Banda Aceh Said Mahdar kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Said mengaku hingga hari ini belum menerima salinan keppres amnesti tersebut. Menurutnya, bila surat tersebut tidak kunjung sampai, Saiful bakal dikeluarkan dari penjara 17 Oktober mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada amnesti beliau juga insyaallah dalam waktu dekat akan kita keluarkan dengan asimilasi COVID. SK asimilasi sudah saya teken dan beliau bebas 17 Oktober," jelas Said.

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul mengatakan, setelah adanya Keppres, seharusnya Saiful segera dapat dikeluarkan dari penjara. Namun ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan.

ADVERTISEMENT

"Karena keppres itu penanda pak Saiful telah bebas. Tapi kan ada beberapa administrasi dan kita berharap administrasi ini bisa segera selesai hari ini dan Pak Saiful bisa dibebaskan hari ini. Presiden sudah teken keppres dan tim presiden sudah menyampaikan ke instansi terkait," jelas Syahrul kepada wartawan.

Diketahui keppres itu dikirim ke Mahkamah Agung hingga Jaksa Agung usai diteken Jokowi. Mensesneg Pratikno menyampaikan hal tersebut dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/10).

"Oleh karena itu, hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti Saudara Saiful Mahdi. Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan keppres amnestinya Saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, dan kemudian ke yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Pratikno.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Pratikno berharap keppres itu segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, Saiful Mahdi bisa bebas dengan cepat.

"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan Saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Pratikno.

Dalam kasus ini, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE gara-gara mem-posting kritik di grup WhatsApp yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya.

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Halaman 2 dari 2
(agse/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads