KPK Janji Telusuri soal 'Atasan' AKP Robin Diduga Terlibat Suap

KPK Janji Telusuri soal 'Atasan' AKP Robin Diduga Terlibat Suap

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 12:21 WIB
Jakarta -

Muncul kesaksian dalam persidangan yang menyebutkan dugaan keterlibatan 'atasan' dalam perkara suap yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Bagaimana tanggapan KPK?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kesaksian itu akan dicek ulang dengan saksi-saksi lain. Sejauh ini, menurut Ali, kesaksian itu baru sekadar mendengar dari orang lain.

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya, sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak. Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," ucap Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesaksian yang dimaksud itu terjadi sewaktu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial hadir dalam persidangan AKP Robin pada Senin, 11 Oktober 2021. Dalam sidang itu, Syahrial menyebut AKP Robin kerap menyebut 'atasan' saat menagih suap kepadanya.

"Ada (kesepakatan) untuk tutup kasus saya di Tanjungbalai, kasus yang lelang jabatan. Pada saat itu saya sampaikan ke Robin untuk bantu tutup kasus dan akhirnya muncul nominal yang disepakati, saya sama Robin. Pertama Rp 2 miliar. Saya nggak sanggup karena saya pilkada, akhirnya di angka Rp 1,695 miliar," ujar Syahrial saat bersaksi.

ADVERTISEMENT

Jaksa KPK lantas menunjukkan tangkapan layar percakapan via aplikasi perpesanan Signal antara Syahrial dan AKP Robin. Dalam komunikasi itu, ada pernyataan AKP Robin soal 'sudah ditagih atasan'.

"'Karena di atas kalau telepon kayak nagih utang'. 'Di atas' siapa yang Saudara pahami?" tanya jaksa.

"Pimpinan, Pak," jawab Syahrial singkat.

Syahrial mengaku AKP Robin tidak menjelaskan siapa sosok 'atasan' itu. Namun yang dipahami Syahrial 'atasan' itu pimpinan KPK.

Kembali pada penjelasan Ali. AKP Robin disebut Ali didakwa menerima suap dari M Syahrial untuk mengatur perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Namun, menurut Ali, hal itu tidak mungkin dilakukan karena AKP Robin tidak menangani langsung kasus itu.

"Faktanya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ucap Ali.

"Fakta lain yang masyarakat perlu ketahui bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat 'diurus' SRP, sampai saat ini masih berproses penanganannya, tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," imbuhnya.

Ali lantas menegaskan penanganan perkara di KPK mustahil untuk diatur. Alasannya, Ali menyebut, penanganan perkara itu berlapis dan ditangani banyak personel.

"Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara. Artinya, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," ucap Ali.

Ketua KPK Sebut Tak Ada Bukti

Di sisi lain Ketua KPK Firli Bahuri sudah lebih dulu bicara soal ini. Firli menegaskan tidak ada bukti keterlibatan 'atasan' dalam kasus AKP Robin.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan bukti keterlibatan atasan SRP," ujar Firli kepada detikcom, Senin (11/10).

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads