Pria diduga preman itu tampak menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu diduga terjadi pada 5 September 2021.
Setelah video viral, polisi menangkap BS. Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita amankan itu pelakunya ya. Satu orang," ujar Janpiter, Selasa (7/9/2021).
"Dia mengaku melakukan itu sendirian," sambungnya.
Pedagang Ikut Jadi Tersangka
Kasus rupanya tak berhenti setelah BS ditangkap. BS melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul oleh si pedagang itu. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan LG sebagai tersangka.
"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Janpiter menyebut BS dan LG diduga saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sementara itu, LG melaporkan tiga orang, yakni BS, DD dan FR.
"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan setelah menuai kritik dari dari berbagai pihak. Polisi pun bakal melakukan audit terhadap penanganan kasus ini.
"Percayakan penanganannya kepada kami. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penetapan tersangka kepada Ibu Gea untuk dilakukan audit oleh tim," ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra.
(haf/idh)