Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Ini Asal Pasar Disebut Pajak di Sumut

Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Ini Asal Pasar Disebut Pajak di Sumut

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 12:18 WIB
Pedagang wanita di Sumut dianiaya preman (dok. Istimewa)
Pedagang wanita di Sumut dianiaya preman (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Pedagang wanita berinisial LG diduga dipukul preman berinisial BS di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sebenarnya, dari mana asal pasar disebut pajak di Sumut?

Pajak merupakan kata ganti pasar tradisional yang digunakan masyarakat Sumut dalam percakapan sehari-hari. Pasar sendiri malah diartikan sebagai jalan dan pasar untuk tempat berbelanja adalah pajak.

Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) Budi Agustono memberi penjelasan soal awal mula 'pajak' digunakan untuk menyebut pasar. Dia mengatakan hal itu bermula sejak 1950-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebutan pajak untuk pengganti pasar sudah lama dikenal masyarakat Sumatera Utara. Tahun 1950-an masyarakat telah menyebut pajak untuk pasar. Disebut pajak karena berhubungan dengan transaksi jual-beli. Sedangkan sebutan pasar dipertukarkan dengan jalan. Dua diksi ini merupakan khas masyarakat Sumatera Utara," kata Budi.

Budi menyebut masyarakat di Sumut masih sering memakai kata pajak ketimbang pasar dalam percakapan sehari-hari. Dia mengatakan pajak untuk menyebut pasar juga masih digunakan generasi milenial.

ADVERTISEMENT

"Disebut pajak karena penjual dan pembeli mengeluarkan alat transaksinya uang, seperti misalnya masyarakat membayar pajak ke pemerintah. Karena sebutan pajak diteruskan dari generasi ke generasi, sebutan ini pun dipakai sampai sekarang ini, bahkan generasi milenial pun meniru menyebutnya pajak," ujar Budi.

Budi mengatakan sejarah yang berkaitan dengan 'pajak' menjadi pasar. Menurutnya, hal tersebut telah dimulai sejak era kolonial.

"Jika dilihat dari sejarahnya, pemerintah kolonial Belanda melakukan kebijakan pengambilan pajak atau (bahasa) Belanda-nya belasting kepada pribumi atau orang asing yang berjualan di tempat keramaian. Karena pengambilan pajak oleh pemerintah kolonial inilah yang di Sumatera Utara sebutan pasar tempat penjual dan pembeli bertemu di ruang publik disebut pajak," ujar Budi.

Kasus Pedagang Dipukul di Pajak

Pemukulan mencuat setelah video seorang wanita ditendang pria di Pajak Gambir, Deli Serdang, viral. Belakangan, wanita itu diketahui berinisial LG dan pria diduga menendangnya berinisial BS.

Dalam video viral itu, terlihat LG berada di depan salah satu lapak di area pasar. LG tampak sempat bergerak ke arah si pria diduga preman. Pria itu kemudian menghindar dan LG tampak terjatuh serta berteriak.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pria diduga preman itu tampak menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu diduga terjadi pada 5 September 2021.

Setelah video viral, polisi menangkap BS. Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

"Sudah kita amankan itu pelakunya ya. Satu orang," ujar Janpiter, Selasa (7/9/2021).

"Dia mengaku melakukan itu sendirian," sambungnya.

Pedagang Ikut Jadi Tersangka

Kasus rupanya tak berhenti setelah BS ditangkap. BS melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul oleh si pedagang itu. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan LG sebagai tersangka.

"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Janpiter menyebut BS dan LG diduga saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sementara itu, LG melaporkan tiga orang, yakni BS, DD dan FR.

"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan setelah menuai kritik dari dari berbagai pihak. Polisi pun bakal melakukan audit terhadap penanganan kasus ini.

"Percayakan penanganannya kepada kami. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penetapan tersangka kepada Ibu Gea untuk dilakukan audit oleh tim," ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads