Anggota DPR Minta Uang Korban Penipuan CEO Jouska Dikembalikan!

Anggota DPR Minta Uang Korban Penipuan CEO Jouska Dikembalikan!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 08:30 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi III DPR RI meminta uang para korban penipuan bos Jouska harus dikembalikan.

"Uang korban harus kembali, karena kerugian merekalah dasar dari pengusutan perkara ini," kata anggota Komisi III, Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Habiburokhman berharap penyidik proaktif mengamankan aset Aakar Abyasa Fidzuno yang diperoleh dari kejahatan agar kelak bisa dikembalikan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada para korban, saya sarankan agar mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana yang bersangkutan, dasarnya Pasal 98 KUHP," ujar Habiburokhman.

Senada dengan Habiburokhman, Arsul Sani mengatakan Komisi III akan memberikan atensi terhadap perkara-perkara yang melibatkan kerugian massal yang dialami oleh warga masyarakat. Arsul berharap uang korban CEO Jouska dapat dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Dalam konteks atensi ini, kami berharap agar Bareskrim perlu dalam melakukan proses hukum bukan saja kemudian membawa para tersangkanya agar dihukum seberat-beratnya, namun juga melakukan penyitaan aset dan portofolio investasi lainnya yang patut diduga berasal dari korban massal tersebut dan seterusnya membuka peluang agar warga masyarakat yang menjadi korban mendapat pengembalian," ucap anggota Komisi III itu.

Pengembalian uang korban penipuan CEO Jouska, menurut Arsul, perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, proses hukum ini terbilang masih panjang hingga penuntutan.

"Tentu memang hal ini membutuhkan koordinasi yang baik juga dengan kejaksaan. Karenanya atensi tersebut nantinya juga perlu diberikan juga ketika kasusnya sudah memasuki tahap penuntutan," katanya.

"Sudah saatnya paradigma penegakan hukum kita mengarah pada perlindungan investasi masyarakat yang ternyata tertipu tersebut," imbuh elite PPP ini.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

CEO PT Jouska Jadi Tersangka

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Polisi akan segera menyita aset Aakar Abyasa dari hasil pencucian uang tersebut.

"Insyaallah. Semoga dilancarkan semua ya," ujar Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dihubungi, Selasa (12/10).

Ma'mun menjelaskan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap Aakar usai ditetapkan menjadi tersangka. Adapun polisi menyita dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.

"Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," imbuhnya.

Dalam keterangan yang diterima detikcom, penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

Adapun surat itu ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika. Selain Aakar, Bareskrim menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads