Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan menikahkan anaknya yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Namrole, Buru Selatan, Maluku. Sejumlah pihak menyoroti pernikahan anak di bawah umur tersebut.
Awalnya, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Namrole, Buru Selatan, Maluku dinikahkan oleh ayahnya yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) turut hadir di acara itu.
Menurut Kasubbag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Abdul Karim Rahantan, pernikahan siswi SMP tersebut terjadi pada 29 September lalu. Kepala KUA yang hadir di acara itu merupakan Kepala KUA Leksula, Buru Selatan.
"Dia sebetulnya bukan hadir sebagai kapasitas Kepala KUA. Kebetulan pernikahan itu dilangsungkan, dan yang bersangkutan berada di Namrole, lalu kemudian beliau diundang untuk menghadiri," ujar Abdul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Abdul melanjutkan, pernikahan siswi kelas 3 SMP yang usianya masih 15 tahun itu tidak tercatat resmi di KUA. Hal ini meski Kepala KUA Leksula menghadiri acara.
"Pernikahan ini tidak tercatat secara resmi, tidak dilaporkan di KUA Namrole di daerah administrasi dimana pernikahan itu dilaksanakan. Jadi yang bersangkutan (Kepala KUA Namrole) hanya menghadiri, lalu kebetulan diberikan porsi membaca rawi dan tidak dilakukan pencatatan," katanya.
Kepala KUA Leksula hadir di acara pernikahan anak di bawah umur tersebut karena berteman baik dengan ayah siswi SMP yang menikah.
"Kalau menurut penjelasan Plt Kemenag Buru Selatan itu (Kepala KUA Leksula) mereka sudah hidup lama dengan ketua MUI Bursel (orang tua siswi), lalu sudah menganggap seperti keluarga. Seperti itu penjelasan beliau yang saya dapat," ungkapnya.
Abdul menyebut pihaknya melalui Plt Kemenag Buru Selatan sudah memanggil Kepala KUA Leksula yang hadir di acara pernikahan anak di bawah umur. Dia juga diinterogasi terkait sikapnya tidak mencegah pernikahan anak usia dini.
"Kalau tadi saya konfirmasi dengan pak Plt Kemenag Buru Selatan, sudah memanggil kepala KUA Leksula lalu kemudian beliau sudah menginterogasi kenapa saudara menghadiri perkawinan itu, kenapa saudara tidak melakukan pencegahan," jelasnya.
"Seharusnya Kepala KUA Leksula mengambil langkah, yaitu pencegahan perkawinan, karena perkawinan itu di bawah usia. Kalaupun yang bersangkutan tetap melakukan perkawinan berarti harus mengarahkan untuk mendapatkan dispensasi, karena usianya di bawah umur harus mendapat dispensasi dari pejabat terkait," pungkasnya.
Sorotan terkait pernikahan di bawah umur itu ada dari Ketua MUI pusat Abdullah Jaidi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga KPAI. Selengkapnya sebagai berikut.
Lihat juga video 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini':
Selengkapnya di halaman berikutnya.